TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar rincian dokumen yang perlu dipersiapkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos.
Pemberkasan CPNS yang lolos merupakan tahapan yang penting untuk dipersiapkan dengan benar.
Tentunya masih ada tahapan yang perlu dilalui hingga proses pelantikan CPNS.
Perlu diketahui saat pemberkasan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh para peserta yang dinyatakan lolos.
• Info Resmi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2022 dari Badan Kepegawaian Negara
Selain tahap pemberkasan, peserta juga harus mengisi terkait daftar riwayat hidup (DRH).
Apabila sesuai jadwal yang ditentukan maka pelaksanaan proses pemberkasan dan pengisian DRH berlangsung selama 7-21 Januari 2022.
Hal ini sesuai dengan Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pemberkasan oleh peserta yang lolos CPNS 2021:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
2. Ijazah dan transkip nilai asli (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri maka ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan tknologi).
3. Hasil cetak (print out) DRH dari laman sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam serta telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp 10.000.
4. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 yang berisi:
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
• Pemberkasan CPNS di Lingkungan Pemkab Sanggau Dimulai 7 Sampai 21 Januari 2022
b. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permitnaan sendiri atau tidak dengna hormat sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk pegawai BUMN atau BUMD;
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota POLRI;
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai dengan Maret 2022.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.
8. Fotokopi bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja.
• Alur Pembuatan SKCK di Kepolisian, Penting untuk Pemberkasan Lulus CPNS 2021
Mengutip Kompas.com, berikut cara mengurus surat keterangan bebas narkoba di kantor Polres terdekat. Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan surat bebas narkoba, yaitu:
- Surat pengantar dari kelurahan
- Fotocopy kartu keluarga (KK) 1 lembar.
- Fotocopy KTP 2 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran 1 lembar.
- Pas foto 4x6 2 lembar (tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas).
- surat keterangan bebas narkoba
Kemudian, berkas-berkas persyaratan itu diserahkan ke petugas di loket pembuatan SKBN di kantor Polri dan ikuti prosedur mengurus surat keterangan bebas narkoba sebagai berikut:
- Petugas dari divisi reserse narkoba akan mengambil sampel tes urine.
- Hasil tes urine biasanya akan keluar sekitar 30 menit setelah pengambilan sampel.
- Ketika hasil tes urine menunjukkan negatif penggunaan narkoba, petugas akan mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba dengan cap kepolisian.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos CPNS 2021 Saat Pemberkasan dan Cara Buat DRH