Tentunya, terdaftar sebagai anggota BPJS maka segala bentuk penyakit bahkan dengan perawatan paling mahal sekalipun tetap akan ditanggung oleh BPJS.
Sebagai contoh, jika kamu terkena penyakit yang mengharuskan untuk operasi dan sebagainya maka kamu tetap akan ditanggung oleh BPJS.
Artinya adalah, tidak ada yang dirugikan dengan cara kerja BPJS.
Sebab, kita tidak pernah tahu, kapan dan kenapa kita terkena satu penyakit.
BPJS adalah sistem jaga-jaga yang paling efektif dan paling aman untuk kita lakukan karena benar-benar menjamin untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pesertanya.
• Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat HP ! Ada 4 Cara Bisa Dipilih, Satu Diantaranya WhatsApp
Sistem BPJS Kesehatan Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan asuransi berupa jaminan sosial ekonomi kepada peserta dikemudian hari, jadi bentuknya sama dengan asuransi.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan pensiunan, jaminan hari tua, serta jaminan kematian.
Biaya BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan dalam BPJS Kesehatan, yang diberikan adalah jaminan kesehatan, artinya semua uang yang sudah dibayarkan tidak bisa lagi ditarik untuk keperluan lainnya.
Bahkan, ketika peserta sudah meninggal dunia BPJS harus segera di nonaktifkan dan pembayarannya akan menjadi subsidi silang untuk orang lain yang sakit.
Selain itu, BPJS kesehatan tentu tidak memberikan santunan ataupun pesangon kepada pesertanya.
• Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan JMO
Iuran Tarif BPJS Kesehatan 2022
Saat ini, rencana penghapusan kelas mandiri 1-3 BPJS Kesehatan belum rampung meski sudah memasuki tahun 2022.
Perubahan dari BPJS kelas mandiri 1-3 menjadi standar awalnya direncanakan mulai berlaku secara bertahap tahun ini atau paling lambat 1 Januari 2023.
Dengan begitu, iuran yang berlaku masih mengikuti ketentuan lama.
Berdasarkan Perpres 64 tahun 2020, kelas mandiri berlaku tiga kelas dengan iuran yang berbeda, yakni :
- Iuran kelas I Rp 35 ribu
- Iuran kelas II Rp 100 ribu
- Iuran kelas III Rp 150 ribu
(*)