Parkir di Badan Jalan, Sejumlah Mobil di Jl Aliayang Pontianak Dikempiskan Petugas Dishub Pontianak

Penulis: Ferryanto
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dinas Perhubungan Kota Pontianak saat mengempiskan ban mobil yang parkir di badan jalan Aliayang Kota Pontianak, Senin 3 Januari 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Parkir di badan jalan, sejumlah mobil di jalan Alianyang Kota Pontianak di kempiskan ban nya oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Senin 3 Januari 2021.

Sejumlah mobil tersebut parkir di badan jalan tepat di depan RSJ Sungai Bangkong. Terlihat di lokasi, terdapat lebih dari 5 mobil yang di kempiskan oleh Petugas Dinas Perhubungan akibat parkir di badan jalan.

Tak lama berselang, terlihat pemilik mobil pun melakukan penggantian ban di lokasi agar mobil mereka dapat kembali berjalan.

Diskes Kota Pontianak Paparkan Capaian Vaksinasi COVID-19 Lansia Mencapai 56 persen

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menyampaikan bahwa di lokasi tersebut pihaknya sudah melakukan penertiban berkali - kali, namun masih banyak pengendara yang memarkirkan mobilnya di badan jalan.

"Tadi lokasi yang kami tertibkan itu mobilnya di badan jalan, bahkan ada yang diatas jembatan dan tikungan, itu berbahaya karena menutupi pandangan kendaraan yang melintas disitu,"ujar Utin.

Sanksi pengempisan ban dikatakan Utin merupakan sanksi ringan yang diberikan agar pengendara jera. Saat dikempiskan petugas pun tetap membiarkan pentil dari Ban masih ada dan tidak ikut diambil.

"Pengempisan itu sudah sesuai SOP, kita panggil - panggil tidak ada respon, sesuai SOP kita di Perwa Nomor 48 tahun 2016, karena ini angkutan pribadi kita kempiskan karena ini sanksi ringan, walaupun bisa saja ditilang bila kita limpahkan ke Satlantas Polresta Pontianak,"jelas Utin.

Kepada para pemilik usaha, serta instansi terkait yang ada di Kota Pontianak, Utin berharap menyediakan lokasi parkir sendiri di tempatnya, sehingga pengendara tidak parkir di badan jalan.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 19 tahun 2021, dan Perwa Nomor 48 Tahun 2016.

"Jadi tolong jangan sampai parkir dibadan jalan, karena dapat menghambat lalu lintas, menghambat pandangan pengendara yang bisa berakibat lakalantas, jadi mari sama - Ama menjagalah keselamatan di jalan raya," pesanannya. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Berita Terkini