TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakapolres Sambas Kompol Eko Mardianto, S.I.K, M.H, Kabag Ops Polres Sambas Raden Real Mahendra S.I.K, M.H, Kasat Lantas Polres Sambas AKP Sukma Pranata, S.I.K, pimpin press Release, di Aula Bharadaksa Polres Sambas, Jumat 31 Desember 2021.
Kompol Eko Mardianto, S.I.K, M.H dalam paparannya dihadapan para wartawan menyampaikan tentang pencapaian tugas Polres Sambas dalam menangani gangguan kamtibmas selama satu tahun dari bulan Januari hingga Desember 2021.
Secara umum gangguan kamtibmas diwilayah hukum Polres Sambas mengalami kenaikan dari 290 kasus di tahun 2020 menjadi 308 kasus pada tahun 2021 yaitu naik 18 kasus atau sekitar 6,20 %.
Sedangkan untuk penyelesaian perkara mengalami kenaikan dari 316 kasus di tahun 2020 menjadi 330 kasus pada tahun 2021 naik 14 atau sekitar 4,43%
Kasus yang dominan terjadi di tahun 2021 adalah kasus narkotika sebanyak 75 kasus dan diurutan kedua kasus tertinggi yang ditangani Polres Sambas adalah Tindak pidana perbuatan cabul sebanyak 41 kasus.
Pada tahun 2021 prestasi Polres Sambas yang menonjol adalah dengan berhasilnya mengungkap kasus Perbankan yang terjadi dibulan Agustus 2021, dari kejadian tersebut salah satu Bank BUMN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.452.800.000.- atau lebih dari dua milyar. tersangka berhasil ditangkap dan kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan (tahap 2).
• Polres Melawi Gelar Press Release Akhir Tahun, Wakapolres Paparkan Kondisi Kamtibmas Selama 2021
Untuk kasus laka lantas yang ditangani Polres Sambas selama tahun 2021 adalah 58 kasus, mengalami penurunan dibanding tahun 2020 sebanyak 69 kasus, sedangan pelanggaran yang terjadi ditahun 2021 sebanyak 311 pelanggaran.
Pada kesempatan tersebut Wakapolres Sambas juga menyampaikan tentang kegiatan dukungan untuk capaian vaksinasi di Kabupaten Sambas bahwa vaksinasi Presisi Polres Sambas selama tahun 2021 telah menyuntikan vaksin sejumlah 42.566 dosis dengan rincian vaksin tahap 1 sebanyak 25.438 dosis dan vaksin tahap 2 sebanyak 27.126 dosis.
[Update Berita Polda Kalbar]