Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022 - Bandingkan dengan Besaran Pencairan Tahun Lalu

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji ke-13 dan THR ASN Tahun 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian besaran Gaji 13 PNS TNI Polri hingga pensiunan yang akan dicairkan pemerintah pada tahun 2022.

Tentu kabar pencairan Gaji ke-13 maupun THR adalah hal yang paling ditunggu-tunggu oleh seluruh ASN yang ada di tanah air.

Dengan ini, Para pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2022 mendatang bisa senyum lebar.

Pemerintah telah menyiapkan kabar gembira bagi para abdi negara tersebut.

Rincian Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan APBN 2022, pemerintah tetap akan membayarkan Gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS.

Ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.

Diharapkan langkah ini dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Meski demikian, besarannya tak akan sama seperti sebelum pandemi.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya.

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 dengan hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Gaji Pensiunan PNS Terbaru Tahun 2022 dan Uang Pensiun Janda Duda yang Ditinggal PNS Meninggal

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.

Sementara itu, soal kemungkinan kenaikan gaji, pemerintah belum bisa berkomentar. Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

"Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo.

Perkiraan Gaji Pokok PNS Tahun 2022

Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.

Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS.

Gaji pokok pensiunan PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

(*)

Berita Terkini