Rincian Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini bocoran gaji dan tunjangan Guru PPPK terbaru tahun 2022 lengkap beserta Hak Cuti dan Perlindungan yang didapatkan.

Kemendikbud Ristek baru saja mengumumkan hasil seleksi ujian kompetensi PPPK guru tahap kedua yang dapat dilihat di laman gurupppk.kemendibud.go.id.

Lalu, berapa gaji PPPK guru 2021 nantinya setelah resmi diangkat?

Aturan tentang gaji PPPK guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.

Gaji Pensiunan PNS Terbaru Tahun 2022 dan Uang Pensiun Janda Duda yang Ditinggal PNS Meninggal

PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.

Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar gaji PPPK Guru beserta tunjangannya:

Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Adapun rinciannya berikut ini:

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

Halaman
1234

Berita Terkini