TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil Seleksi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 baru diumumkan hari ini, Jumat 17 Desember 2021.
Hal ini dapat dilihat telah adanya menu baru dengan nama Hasil Ujian Tahap 2 pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Perlu diketahui jika mengacu dalam Surat Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru tahap kedua dijadwalkan kemarin, Kamis 16 Desember 2021.
Namun, sempat tertunda pada tanggal tersebut.
Saat artikel ini ditulis, laman SSCASN terpantau mengalami maintenance.
Lalu terkait hasil seleksi maka terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi oleh peserta agar lolos menurut Keputusan Menteri PANRB No.1169/2021 dan berikut rinciannya.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Nilai Ambang Batas (Passing Grade)
Kategori 1
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
Kategori 2
Khusus untuk peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110
Wawancara: 20
Kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II via gurupppk.kemdikbud.go.id
1. Buka laman gurupppk.kemdikbud.go.id;
2. Pilih menu Cek Kelulusan Peserta;
3. Isi kelengkapan data (NIK, Nomor Peserta, dan penjumlahan angka yang tertulis di laman tersebut);
4. Kemudian klik Cari;
5. Hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.
Selain itu, para peserta yang lolos dapat mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II di laman sscasn.bkn.go.id.
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II via sscasn.bkn.go.id
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Klik menu Login;
3. Masukkan NIK dan password;
4. Lalu klik masuk;
5. Kemudian hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.
Cara Mengajukan Masa Sanggah
Dikutip dari laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Kemudian peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia.
Kesalahan yang dimaksud misalnya nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.
Sementara jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.
Hanya saja terkait jadwal masa sanggah akan mengalami pembaruan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Ditunda, Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Telah Diumumkan
(*)