- Pinjaman sampai dengan Rp.10 Juta subsidi sebesar beban bunga/margin Debitur, paling tinggi 25%
- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.10 Juta s.d. Rp.500 Juta, subsidi bunga/subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua
Jumlah akad pinjaman yang diberikan subsidi, berlaku sesuai ketentuan berikut:
- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif sampai dengan Rp.500 Juta, maksimal 2 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin
- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif Rp.500 Juta s.d. Rp.10 Miliar, maksimal 1 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin
ALUR INFORMASI DEBITUR
Jika Anda merupakan pelaku UMKM dan telah memenuhi syarat di atas, maka data Anda akan secara otomatis masuk ke dalam data yang disampaikan oleh OJK ke Kementerian Keuangan untuk diproses untuk mendapatkan subsidi bunga/subsidi margin program PEN. Secara lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Penyalur Kredit/Pembiayaan Anda untuk mendapatkan informasi terkait pinjaman Anda.
Lebih lanjut jika Anda telah terdaftar, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah untuk melakukan pengecekan informasi terkait dengan besaran subsidi bunga/subsidi margin yang Anda dapatkan.
Segera konfirmasi ke Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah Anda, jika Anda merasa telah sesuai kriteria namun tidak mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pengecekan subsidi bunga/subsidi margin yang diterima.
Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri atau dengan pendampingan dari pihak lain.
Jika Anda telah menerima pemberitahuan, segera lakukan proses pengecekan melalui laman Cek Subsidi