Aturan Masuk Mall hingga Tempat Wisata Pasca PPKM Level 3 Batal Diterapkan

Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Aktivitas pusat perbelanjaan.

Syarat masuk pusat perbelanjaan

Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Selain itu tempat-tempat tersebut hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Lalu untuk acara sosial budaya, kapasitas yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Dalam Inmendagri 62/2021, disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

- anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

- tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Sementara itu bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk

- restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit

- mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM

Kementerian Kesehatan.

Kemudian supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Sementara itu untuk untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Halaman
123

Berita Terkini