2. Penerima pensiun harus melakukan otentikasi secara berkala sesuai dengan kriteria di bawah ini:
1 bulan sekali bagi Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan.
2 bulan sekali bagi Penerima Pensiun yang tidak mempunyai ahli waris tertunjang.
3 bulan sekali bagi Penerima Pensiun yang masih mempunyai ahli waris tertunjang.
3. Bagi Pensiunan yang tidak melakukan otentikasi, pembayaran uang pensiun akan dihentikan sementara sejak 3 bulan dari waktu otentikasi.
4. Bagi Pensiunan yang telah meninggal, atau anak tertunjang yang telah dewasa /menikah/bekerja namun tidak melaporkan ke Mitra Bayar atau Kantor Cabang TASPEN, maka akan ditagih dari kelebihan bayar yang terjadi.
5. Jika mengelami kegagalan saat melakukan otentikasi, maka peserta dapat mengecek jaringan (sinyal) pada smartphone, mengecek pencahayaan, atau dapat menghubungi kantor bayar terdekat.
Digitalisasi layanan yang diberikan oleh TASPEN ini merupakan salah satu langkah untuk terus menjadi perusahaan yang andal bagi para ASN sebagai peserta TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia.
• Aturan Gaji Buruh Terbaru Tahun 2022 dari Menaker Ida Fauziyah Sesuai UU Cipta Kerja dan Putusan MK
Pengembangan aplikasi digital ini merupakan bagian dari komitmen TASPEN dalam memberikan kemudahan layanan pembayaran dana pensiun.
Demi kenyamanan dan keselamatan peserta di masa pandemi, TASPEN menerapkan layanan digital berupa TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona).
Yakni layanan berbasis daring yang meliputi TOOS (Taspen One-hour Online Service), layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital.
Lebih lanjut, peserta pensiunan dapat mengakses layanan TASPEN melalui e-klim.taspen.co.id dan tcare.taspen.co.id untuk mengunduh formulir klaim, mengajukan pertanyaan, dan keluhan.
Sebagai kanal informasi dapat menghubungi Call Center 1500919, kunjungi laman website official www.taspen.co.id, dan media sosial Facebook @Taspen, Twitter @Taspen, Youtube TASPEN, Instagram @Taspen.kita, dan Tiktok @Taspen.id.
(*)