Rincian Kenaikan UMK Tahun 2022 - Gaji Buruh di Jakarta Kalah dengan Daerah Ini, Kalbar Naik Berapa?

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

UMK tahun 2022 Kota Bekasi sebesar Rp 4,8 juta.

UMK Kota Bekasi tahun 2022 naik sebesar Rp 33.985 atau 0,71% dibandingkan UMK tahun 2021 sebesar Rp 4,78 juta.

Fix! Data Kenaikan UMP Tahun 2022 Lengkap Seluruh Indonesia, Bandingkan dengan Gaji Tahun Sebelumnya

UMK yang lebih besar dari UMP tahun 2022 Jakarta juga berpotensi terjadi di Kota Depok.

Pemkot Depok mengusulkan UMK tahun 2022 Rp 4.573.414,57 naik sebesar 5,34% dibandingkan tahun 2021.

Pemerintah Kota Bandung menetapkan UMK tahun 2022 sebesar Rp 3,74 juta. Jumlah UMK tahun 2022 Kota Bandung naik Rp 118.000 dari tahun 2021 yang sebesar Rp 3,62 juta.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, besaran UMK tahun 2022 itu merupakan hasil musyawarah perwakilan buruh dan pengusaha di dewan pengupahan. "Kenaikannya rasional.

Alhamdulillah, saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," kata Oded, dilansir dari Kompas.tv Sedangkan daerah lain yang telah menetapkan UMK adalah Kabupaten Pandeglang.

Pemkab Pandeglang menetapkan UMK tahun 2022 tidak ada kenaikan.

UMK tahun 2022 di Kabupaten Pandeglang dipastikan sama seperti UMK tahun 2021 ini yakni sebesar Rp 2,8 juta.

UMK Pandeglang tahun 2022 tidak naik dengan alasan pertumbuhan ekonomi terhambat pandemi Covid-19.

Diberitakan Kompas.com, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan besaran UMP dan UMK tahun 2022 mendatang.

Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah umumkan UMP Yogyakarta tahun 2022 naik sebesar 4,30% menjadi Rp 1.840.951,53. Selain itu, HB X juga mengumumkan besaran UMK tahun 2022 di kabupaten/kota di Yogyakarta.

Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya. Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.

"(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34%," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat 19 November 2021.

Untuk Kota Yogyakarta, UMK tahun 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970.

Halaman
1234

Berita Terkini