Namun, bagi PNS jika menghendaki ditulis di KTP dengan status pekerjaan sebagai "PNS" juga masih diperbolehkan.
"Iya, (untuk PNS ditulis) ASN sekarang, (ditulis) PNS juga masih boleh," imbuh Zudan.
Zudan menjelaskan, mekanisme penggantian atau mengubah status pekerjaan menjadi PNS atau PPPK di KTP amatlah mudah.
Syaratnya, datang ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa surat keterangan (SK) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan PPPK atau PNS.
"Langsung datang ke Dukcapil bawa bukti bahwa yang bersangkutan sebagai PNS atau PPPK, boleh berupa fotokopi SK," kata dia.
• Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 dan Daftar Kementerian yang Sudah Mengumumkan Kelulusan
Zudan memastikan, tidak ada biaya yang dikenakan untuk mengubah status pekerjaan di KTP, atau dengan kata lain gratis.
Namun, terkait waktu yang dibutuhkan, hal itu tergantung antrean masing-masing Dukcapil.
"(Biaya) gratis, waktunya 1 sampai dengan 3 hari tergantung antrean dan daerahnya," tandas Zudan.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul VIRAL 'Kalau PNS di KTP Pekerjaan Ditulis PNS, Kalau PPPK Bagaimana?', Ini Penjelasan Dukcapil