Pemakaman Mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah DItutup, Pelayat Tetap Datang Berziarah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taman Pemakaman Umum (TPU) Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tempat jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di tutup.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Taman Pemakaman Umum (TPU) Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tempat jenazah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dimakamkan pada 5 November 2021 lalu ditutup.

Seperti diketahui, tak sedikit pelayat yang datang dari segala kalangan datang untuk berdoa di makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Menurut pantauan Grid.ID, pada Senin 15 November 2021 di pintu makam terdapat tulisan 'maaf hari ini ditutup'.

Beberapa pelayat nampak datang dan hanya mengabadikan makam dari luar komplek pemakaman.

Kondisi makam nampak rata dan banyak bunga yang sudah mengering.

Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Bikin Fuji Kehilangan Arah: Aku Harus Jalan Sendiri

Sebelumnya, foto Vanessa Angel yang berada di atas makam sempat hilang.

Kini terdapat beberapa foto yang memperlihatkan wajah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Diketahui, pasangan selebritis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal lalu lintas di Tol Mojokerto-Jombang, Jawa Timur, Kamis 4 November 2021 siang.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah mengalami kecelakaan saat mereka sedang menuju Surabaya, Jawa Timur bersama dengan supir bernama Tubagus Joddy, pengasuh Siska Lorensa, dan Gala Sky Ardiansyah.

Namun, Tubagus Joddy, Siska, dan Gala Sky Ardiansyah selamat dalam musibah kecelakaan di Tol dan hanya mengalami luka saja.

Polisi telah menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Adik Bibi Andriansyah Singgung Dibalik Kecelakaan Vanessa Angel dan Abangnya ?

Setelah diperiksa intensif dan didukung dengan bukti petunjuk, Joddy dinyatakan terbukti bermain media sosial beberapa saat sebelum kendaraan mengalami kecelakaan.

Selain itu, Joddy juga sempat menelepon saat berkendara.

Ia terbukti menghubungi orangtuanya sekitar pukul 11.58 WIB.

Dalam kasus ini, Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
12

Berita Terkini