Informasi lengkap mengenai sesi ujian dapat dilihat di sini.
• Apa itu Kode P, P/L , TL dan TH pada Pengumuman SKD CPNS Tahap 2 ?
Syarat peserta SKB CPNS
Peserta yang mengikuti SKB wajib membawa sejumlah dokumen, seperti
1. Kartu identitas
2. Kartu peserta ujian SKB
3. Formulir deklarasi sehat
4. Keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau antigen
Selain itu, peserta diminta untuk mengenakan masker double dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Soal atau kisi-kisi SKB CPNS 2021
Soal-soal yang akan diujikan dalam SKB CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
SKB dapat dilaksanakan instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT.
Adapun peserta dapat memahami kategori jabatan yang dilamar, baik jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
Instansi pusat yang melaksanakan SKB selain CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Dalam hal terdapat jenis atau bentuk tes wawancara SKB selain CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Jika terdapat jenis tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan selain CAT, wajib menyusun pedoman dengan
setidaknya memuat:
Jenis tes tambahan