Bila belum, maka wajib menunjukkan hasil PCR.
Syarat penerbangan menggunakan hasil negatif tes antigen mulai berlaku Rabu 3 November 2021.
Hal itu disampaikan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati Rabu 3 November 2021.
"Khusus untuk udara (aturan terbaru) berlaku mulai 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," kata Adita.
Adita mengungkapkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menyesuaikan syarat penerbangan dengan aturan terbaru.
Pada aturan itu ditetapkan bahwa perjalanan dengan pesawat terbang bisa menggunakan tes Antigen.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menyusun regulasi yang menyesuaikan dengan ketentuan di Inmendagri 57/2021.
Penerbitan regulasi Kemenhub akan menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 terlebih dahulu.
"Kami menunggu SE Satgas dulu, setelah itu SE Kemenhub terbit," ujarnya, Selasa 2 November 2021.
Oleh sebab itu, ia menekankan, pada hari ini masih berlaku aturan lama, yakni penumpang pesawat diwajibkan untuk tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, baik untuk penumpang yang sudah vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang Pesawat ke Kalbar Masih Wajib Kantongi Hasil Tes PCR"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief