Gaji Pilot TNI AU Terbaru 2021, Bandingkan dengan Penghasilan Prajurit TNI Lainnya Lengkap Tunjangan

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Pilot TNI AU terbaru 2021 lengkap beserta semua tunjangan yang didapat setiap bulannya.

Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih jadi salah satu profesi idaman banyak pemuda-pemudi di Tanah Air, tak terkecuali masuk TNI Angkatan Udara (TNI AU).

TNI AU merupakan matra angkatan bersenjata paling kecil dari sisi jumlah personil.

Tugasnya adalah menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia.

Gaji Tentara TNI AD Terbaru September 2021 Sesuai Golongan dari Tamtama hingga Jenderal & Tunjangan

Untuk menjadi prajurit TNI AU, ada beberapa jalur seleksi antara lain akademi (Akademi Angkatan Udara), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier (rekrutmen TNI AU).

Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI AU harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia setelah lulus pendidikan.

Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.

Sebagai prajurit TNI, personil TNI AU mendapatkan gaji plus berbagai macam tunjangan selama masa dinas.

Gaji TNI, termasuk gaji TNI AU, sudah mengalami penyesuaian sejak beberapa tahun terakhir.

Salah satu komponen tambahan penerimaan bulanan selain gaji pokok (take home pay) prajurit TNI yang cukup siginifikan adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Berbeda dengan gaji pokok yang besarannya sama untuk semua prajurit sesuai dengan pangkatnya, beberapa tunjangan yang diterima setiap prajurit TNI berbeda-beda, ini karena jumlah tunjangan disesuaikan dengan penempatan tugas dan jabatan.

Berapa gaji TNI AU termasuk tunjangannya dalam sebulan?

Gaji terbaru TNI AU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji TNI AU dibagi berdasarkan pangkat. Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AU adalah Prajurit Dua (Prada). Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Marsekal.

Berikut besaran gaji TNI AU berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AU)

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AU)

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
- Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja TNI AU

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AU, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AU:

- KSAU: Rp 37.810.500
- Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Kelasi Dua atau Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi dan gaji TNI AU, prajurit TNI AU juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.

Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AU:

- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

Gaji Pilot TNI AU

Seorang pilot TNI AU sebelumnya harus menempuh pendidikan dan lulus dari Akademi AU.

Meski setiap orang mempunyai peluang yang sama, akan tetapi ada kriteria utama yang mesti dipunyai calon penerbang yaitu fisik, kesehatan yang prima dan juga kecerdasan.

Ku pilot TNI AU normalnya ditempuh selama 18 bulan. Siswa yang lulus selanjutnya berlatih di kesatuan untuk 6 bulan.

Tiap siswa selanjutnya diminta memilih menjadi pilot pesawat tempur, helikopter atau pesawat transportasi. Para lulusan AAU ini pun dilatih lagi dalam suatu latihan operasi perang dengan waktu antara 6 bulan hingga 12 bulan.

Selain diperoleh dari para lulusan AAU, pilot TNI AU pun diperoleh dari pendidikan Sekbang PSDP (Sekolah Penerbang Prajurit Sukarela Dinas Pendek) yang dulunya bernama IDP (Ikatan Dinas Pendek).

Semula program tersebut diadakan TNI AU guna mengisi kekurangan pilot di TNI AU. Sejalan dengan kebutuhan pilot dari angkatan lain maka kemudian program IDP diganti menjadi Sekbang PSDP sekaligus di bawah Mabes TNI langsung.

Gaji pilot TNI AU untuk gaji pokok golongan III perwira pertama dengan pangkat Letnan Dua sebesar Rp.2.604.400, Letnan Satu sebesar Rp.2.685.800 dan Kapten sebesar Rp 2.769.800.

Berikutnya perwira menengah golongan IV dengan pangkat Mayor sebesar Rp.2.856.400, Letnan Kolonel sebesar Rp 2.915.700 dan Kolonel sebesar Rp 3.037.700.

Selain gaji pokok, setiap penerbang TNI AU pun akan mendapat beberapa jenis uang tunjangan sesuai ketentuan di TNI AU.

Syarat menjadi Pilot TNI AU

- Laki-laki warga negara Indonesia.

- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

- Berumur maksimal 22 tahun dan setidaknya 17 tahun 9 bulan ketika mulai pendidikan.

- Tak kehilangan hak menjadi anggota TNI menurut keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Tinggi badan setidaknya 165 cm dengan panjang kaki paling tidak 100 cm.

- Sehat jasmani dan rohani, tak menggunakan narkoba dan tak menggunakan kacamata.

- Lulus SMA atau Madrasah Aliyah dengan jurusan IPA.

- Belum pernah menikah dan sanggup tak menikah pada masa pendidikan dan 2 tahun sesudah menyelesaikan pendidikan pertama.

- Bersedia mengikuti ikatan dinas pendek (IDP) keprajuritan untuk 10 tahun dimulai saat diangkat menjadi letnan dua dan bisa diangkat lagi sebagai prajurit karier menurut ketentuan yang berlaku.

- Siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.

- Tak mempunyai catatan kriminalitas dibuktikan dengan SKCK.

- Lulus pemeriksaan postur tubuh, administrasi, kesehatan, kesehatan jasmani, mental, ideologi, tes bakat terbang serta tes akademik.

(Berita Terkait Lainnya)

Berita Terkini