TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK Non Guru tahun 2021 besiap mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Bagi peserta CPNS tentunya bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lantas kapan jadwal pengumuman tahapan seleksi selanjutnya ?
Kepastian jadwal ini akan dumumkan resmi oleh BKN dalam konfrensi pers virtual yang digelar Selasa 2 November 2021 di Youtube BKN.
"Rangkaian #seleksiCASN2021 akan memasuki tahapan berikutnya nih #SobatBKN
Seperti apa persiapan seleksi ke tahap selanjutnya ?
Jangan lewatkan konferensi pers BKNbesok Selasa 2 November 2021 pukul 14.00 WIB di youtube BKN," tulis instagram @bkngoidofficial atau klik di sini
• Sudah Diumumkan! Cara Mudah Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 1 di sscasn.bkn.go.id
Kalian juga dapat mengupdate informasi terbaru terkait pelaksanaan SKD.
Apa saja materi ujian SKB?
Berikut ini ulasan mengenai kisi-kisi SKB CPNS 2021 lengkap dengan aturan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 dikutip dari Kompas.com dari berita berjudul SKB CPNS 2021: Aturan, Bobot Nilai, dan Kisi-kisi Materi Ujian CAT BKN
SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang. Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.
Dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2021 berhak mengikuti SKB. Adapun SKB CPNS 2021 dilaksanakan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Kisi-kisi ujian SKB CPNS 2021
Dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021 dijelaskan pula mengenai materi tes SKB 2021.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sedangkan materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
- psikotest;
- tes potensi akademik;
- tes kemampuan bahasa asing;
- tes kesehatan jiwa;
- tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
- tes praktek kerja;
- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
- wawancara; dan/atau
- tes lain sesuai persyaratan Jabatan
SKB CPNS Instansi Pusat
Lebih lanjut, pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menpan RB.
Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
3. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
4. SKB CPNS Instansi Daerah
5. Adapun pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain. SKB tambahan ini tidak merupakan tes wawancara.
Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021
Dijelaskan dalam Permenpan RB tersebut, SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.
Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.
Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan seleksi pada kebutuhan umum.
Dalam hal pelamar penyandang disabilitas sensorik netra terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
Panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan BKN menyiapkan aksesibilitas pada lokasi pelaksanaan SKB menyesuaikan dengan kondisi fisik pelamar penyandang disabilitas.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SKB CPNS 2021: Aturan, Bobot Nilai, dan Kisi-kisi Materi Ujian CAT BKN