Skema Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS Terbaru 2021 Sesuai Jenjang Karir di Lingkungan Birokrasi

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema kenaikan pangkat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terbaru 2021 sesuai aturan dan jenjang karirnya.

Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang.

Ini bisa terlihat dari membludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data yang dirilis Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.

Beberapa alasan jutaan orang di Indonesia mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.

Rincian Tunjangan PNS Terbaru 2021 Diluar Gaji Pokok, Bikin ASN Lebih Istimewa dari Pekerja Lainnya

Lantas, bagaimana jenjang karir bagi seorang PNS?

Sebagaimana perusahaan yang memiliki struktur organisasi, bekerja di lingkungan birokrasi seperti PNS juga memiliki kesempatan karir yang berjenjang.

Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.

Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, Minggu (8/3/2020), pola karir PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian,  profesionalisme, dan transparan.

Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan.

Di dalam karir abdi negara, kedua hal ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.

Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya.

Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.

Golongan

Halaman
1234

Berita Terkini