Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah juga melakukan perubahan aturan dan alur untuk para pelaku perjalanan di Indonesia.
Aturan tersebut harus ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Nah, untuk aturan-aturan terbarunya sebagai berikut:
Syarat kereta api di daerah Jawa-Bali
a. Memiliki kartu vaksin (minimal dosis 1)
b. Menunjukkan hasil tes Antigen
Syarat kereta api di Luar Jawa-Bali:
a. Menunjukkan hasil tes Antigen
b. Kartu vaksin
Syarat dan berkas untuk di luar daerah Jawa-Bali ataupun Jawa-Bali memang sama.
Hal yang perlu diperhatikan bahwa syarat di luar Jawa-Bali ini hanya berlaku di daerah dengan status PPKM 3.
Sedangkan untuk tes antigen, sebaiknya dilakukan pada dua hari sebelum keberangkatan.