- Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIPke direktorat terkait.
Usulan dari dinas pendidikan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Satuan pendidikan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen sesuai dengan persyaratan melalui Dapodik dengan memperbarui status kelayakan Peserta Didik sebagai penerima PIP Dikdasmen.
- Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi dan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen melalui Aplikasi SIPINTAR berdasarkan hasil verifikasi tersebut.
Syarat Daftar KIP
Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai berikut :
- Kartu Keluarga.
- Akta Kelahiran.
- KKS/SKTM.
- Raport Hasil Belajar.
- Surat Pemberitahuan Penerima Dari Kepala Sekolah/Madrasah.
Sasaran KIP
Adapun sasaran KIP adalah anak berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Termasuk juga :
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Program Keluarga Sejahtera (PKH)
- Yatim Piatu
- Disabilitas
- Korban Bencana Alam / Musibah.
(*)