Cara Cek Penerima PIP 2021 di pip.kemdikbud.go.id ! Cair Oktober 2021, PIP itu Apa Artinya ?

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan PIP Oktober 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira nih, pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah disalurkan oleh Pemerintah kepada 203.063 siswa SD, SMP, SMA dan SMK pada bulan Oktober 2021.

Sesuai informasi yang dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman https://pip.kemdikbud.go.id, pemerintah menargetkan penyaluran dana PIP kepada 10,80 juta siswa.

Hingga per 13 Oktober 2021, dana PIP sudah disalurkan kepada 10.743.617 siswa.

Rinciannya yakni 6.404.887 orang untuk SD, 3.110.959 orang untuk SMP, 545.158 orang untuk SMA dan 682.613 orang untuk SMK.

Berapa yang belum cair ?

Sementara itu, masih ada sekitar 64.258 siswa yang belum menerima manfaat dana PIP.

Adapun rinciannya yakni 929 siswa SD, 179 siswa SMP, 21.256 siswa SMA dan 44.110 siswa SMK.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar pip.kemdikbud.go.id 2021 , Syarat Daftar PIP Kemendikbud 2021 & Sasaran Penerima KIP

PIP itu Apa Artinya ?

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Pada tingkat Pemerintah Pusat, bantuan ini merupakan koordinasi antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah atau disingkat PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

PIP Dikdasmen diselenggarakan bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam rangka menyampaikan informasi kepada satuan pendidikan.

Cara Cek Status Penerima KJP Oktober 2021 di kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation atau selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen berupa pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Daftar BNC Neo Bank! Cara Buka Rekening Download Aplikasi Neo Plus, Ada Promo Kode Referral Neo Bank

Cara Cek Penerima PIP 2021

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP pada 2021 bisa melakukan hal ini :

1. Klik laman pip.kemdikbud.go.id atau anda bisa klik ini : LINK

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Isi nama Ibu Kandung, kemudian klik 'Cari'

6. Informasi status kepesertaan PIP akan muncul

Daftar Harga BBM Hari Ini Seluruh Indonesia ! Cek Harga Pertalite , Pertamax Hingga Pertamax Turbo

Besaran Dana PIP

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat : Rp 225 ribu per semester atau Rp 450 ribu per tahun.

2. SMP/MTs/sederajat : Rp 375 ribu per semester atau Rp 750 ribu per tahun

3. SMA/SMK/MA/sederajat : Rp 500 ribu per semester atau Rp 1 juta per tahun.

(*)

Berita Terkini