Dikporapar Mempawah Sebut Sebelum Masuk SD Anak 5 Tahun Wajib Masuk PAUD

Penulis: Ramadhan
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadisdikporapar Mempawah, El Zuratnam.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Mempawah, El Zuratnam mengatakan keberadaan Perbup 56 Tahun 2021 memiliki peran penting.

Dimana Perbup 56 Tahun 2021 tersebut tentang Standar Pelayanan Minimal PAUD 1 Tahun Pra SD.

"Dengan adanya Perbup ini, maka kami mengharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah dapat memasukkan anak-anaknya ke lembaga PAUD," katanya, Jumat 15 Oktober 2021.

Terlebih, kata El Zuratnam keberadaan PAUD sebagai lembaga yang membekali anak agar memiliki mental dan karakter sejak dini sudah ada di desa-desa di Kabupaten Mempawah.

Kanwil Kemenkumham Kalbar Dorong Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Mempawah

"Nah, sekarang tinggal komitmen para orangtua untuk memasukkan anak-anaknya ke sana. Apalagi dalam Perbup ini anak usia 5 tahun wajib ikuti PAUD. Karena itu, kami berkeinginan, ke depannya tidak ada lagi anak yang tidak ikut PAUD," ucapnya.

Dikatakannya juga sosialisasi Perbup 56 Tahun 2021 terus akan digencarkan, dan dilakukan secara rutin dan berjenjang di berbagai pemangku kepentingan agar diketahui secara luas oleh masyarakat.

"Nanti kami juga akan memanfaatkan media sosial, spanduk dan baliho, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk bunda-bunda paud di kecamatan dan desa/kelurahan," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Mempawah)

Berita Terkini