TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ibadah Sholat Jumat wajib hukumnya bagi kaum muslimin laki-laki.
Melaksanakan sholat jumat memiliki keutamaan yang cukup besar dari diampuni dosa hingga jadi kesempurnaan dalam agama.
Diutamakan dilaksanakan secara berjemaah namun di masa pandemi sholat jumat boleh digelar dirumah masing-masing dengan kententuan tersendiri akibat adanya wabah.
Pelaksanaan sholat Jumat disertai dengan Khutbah yang berisi seruan dan nasehat agar bertakwa kepada Allah SWT.
Sholat Jumat wajib bagi muslim laki-laki yang baligh, berakal dan mukim sehingga
Bagi yang sengaja meninggalkannya maka akan mendapatkan dosa dan diancam masuk neraka.
Kecuali bagi 4 golongan yang memang tidak diwajibkan untuk menunaikan sholat Jumat.
Berikut orang yang boleh meninggalkan Sholat Jumat
1. Perempuan
Seorang perempuan tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat sebagai gantinya harus tetap melaksanakan sholat Zuhur seperti hari biasa dalam menunaikan sholat wajib 5 waktu.
2. Hamba Sahaya
Hamba sahaya adalah orang yang dijadikan budah atau hidupnya tidak merdeka. Rasanya di era sekarang hamba sahaya sudah tidak ada.
3. Anak Belum Balig
Belum baligh artinya anak yang masih kecil dan belum dewasa yang belum dikenakan kewajiban sholat wajib. Namun jika orang tua mengajaknya kemasjid tetap boleh asal tidak mengganggu jamaah lainnya dan akan tetap mendapatkan pahala.
4. Orang Sakit
Orang sakit tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat. Pada masa pandemi covid-19 ini juga termasuk orang yang terkena penyakit penular ini juga tidak berkewajiban salat Jumat.
5. Musafir
Seorang musafir yaitu orang yang melaksnakan perjalanan panjang tidak kenakan kewajiban sholat jumat, kecuali tetap melaksanakan sholat wajib atau sholat Dzuhur.
6. Orang dengan Gangguan Mental atau Tidak sadarkan diri
Orang yang terkena gangguan mental hingga hilang kesadaran tidak dikenai kewajiban salat Jumat. Namun tetap dengan dosa yang ia tanggung jika mabuknya disebabkan karena minuman keras.
• Apakah Sah Sholat Jumat Tidak Mendengar Khutbah?
Bacaan Niat sholat Jumat untuk makmum
Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.
Niat Sholat Jumat untuk imam
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardhol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta'aala.
Artinya : "Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi imam, karena Allah ta'ala."
Artinya : Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi mamum, karena Allah ta'ala.
Tata Cara Sholat Jumat
Adapun tata cara pelaksanaan Sholat Jumat, yaitu;
- Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.
- Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur.
- Khutbah pertama : Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW.
- Kemudian memberikan nasehat kepada para jamaah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya.
- Mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta`ala.
- Kemudian duduk sebentar.
- Khutbah kedua : Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya.
Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai
- Khatib kemudian turun dari mimbar.
- Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamah untuk melaksanakan shalat.
- Kemudian Imam memimpin shalat berjama`ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan.
Rukun Sholat Jumat
Rukun shalat Jumat sama dengan shalat fardhu yang lain tapi perbedaannya di awal shalat:
- Didahului oleh dua khotbah Jumat oleh khatib dalam kondisi berdiri dan duduk di antara dua khotbah
- Dilakukan sebanyak 2 rakaat
- Secara berjamaah
- Niat
- Takbiratul ihram
- Berdiri jika mampu
- Membaca Al-fatihah di setiap rakaat
- Rukuk
- I’tidal
- Sujud
- Duduk di antara dua sujud
- Duduk tasyahud akhir dan membaca doanya
- Salam
Keutamaan Sholat Jumat
1. Penghapus Dosa
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Di antara shalat lima waktu, di antara Jumat yang satu dan Jumat yang berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233).
2. Pahala yang Besar
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
“Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)
Pahala lainnya, dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
3. Penyempurna Islam
Pada hari Jumat, Allah menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka. Dia pun mencukupkan nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari Jumat.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3).
(*)