Bahkan merayakan maulid Nabi bisa menjadi wajib bila menjadi sarana dakwah yang efektif untuk menandingi perayaan-perayaan lain yang terdapat banyak kemunkaran. Al-Syaikh al-Mubasyir al-Tharazi menegaskan:
إِنَّ الْاِحْتِفَالَ بِذِكْرَى الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ الشَّرِيْفِ أَصْبَحَ وَاجِبَا أَسَاسِيًّا لِمُوَاجَهَةِ مَا اسْتُجِدَّ مِنَ الْاِحْتِفَالَاتِ الضَّارَّةِ فِيْ هَذِهِ الْأَيَّامِ.
“Sesungguhnya perayaan maulid Nabi menjadi wajib yang bersifat siyasat untuk menandingi perayaan-perayaan lain yang membahayakan pada hari ini”.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Begini Penjelasan 3 Ulama Termasuk Ustaz Abdul Somad