Syarat Pelaksanaan Event Olahraga di Daerah PPKM Level 3 dan 2

Penulis: Anggita Putri
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan bahwa untuk saat ini Pelaksanaan Event Keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah Kabupaten, Kota dengan kriteria Level 3 (tiga) dan level 2 (dua), dengan ketentuan yang telah diatur.

Harisson mengatakan hal yang utama adalah wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain itu, seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan.

“Untuk pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Jadi untuk kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan,”ujar Harisson kepada Tribun Pontianak, Kamis 7 Oktober 2021.

Buka Musda Ke-V DPD PPDI Kalbar, Gubernur Sutarmidji : Organisasi Harus Miliki Program yang Rasional

Sedangkan seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

“Selain itu mengantongi hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan,”pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkini