3. Memiliki kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya baik manusia ataupun binatang pada malam hari raya dan siang harinya.
Waktu dan hukum membayar zakat fitrah antara lain:
1. Waktu yang dibolehkan yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan
3. Waktu yang lebih baik (sunnat), yaitu dibayar sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat hari raya
4. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.
5. Waktu haram, yaitu apabila sengaja dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.
2. Zakat Mal
Menurut bahasa (etimilogi), māl (harta) ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimilikinya, memanfaatkan dan menyimpannya.
Menurut syara’ (terminologi), maal (harta) ialah segala sesuatu yang dimiliki (dikuasai) dan dapat dipergunakan.
Jadi zakat māl juga disebut zakat harta yaitu kewajiban umat Islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nisab (ukuran banyaknya) dan dalam jangka waktu tertentu.
Adapun tujuan daripada zakat māl adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin di antara umat Islam.
Syarat-syarat harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:
1. Harta tersebut harus diperoleh dengan cara yang baik dan halal.
2. Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk dikembangkan, misalnya melalui kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.