Oleh karena itu setelah lahir, bersih, cukur rambutnya.
Kemudian beri nama yang baik-baik, nama yang bagus.
"Nama hamba Allah. Abdurrahman, Abdurrahim, Muhammad, Ahmad, Toha, Yasid, bagus," kata UAS.
Apakah mencukur rambut anak itu hukumnya wajib?
"Sunnah. Tidak sampai pada wajib. Tapi bagus dilaksanakan," jelas Ustadz Abdul Somad.
Jadi, kalau ada yang lahir kemarin lupa dicukur dan dia sudah pernah pergi ke Makkah, Haji, Umrah, apakah berdosa dia menginjakkan kaki di tanah suci?
"Tidak. Tapi bercukur bagus," pungkas Ustadz Abdul Somad.
Sumber: Buku Fiqh Kelas 10 dan Ceramah UAS