Selain itu, Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama jika memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Status "Penetapan"
Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
3. Status "Penyaluran"
Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.
Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.
Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.
• Info Subsidi Gaji Guru Honorer Cair September Viral Facebook, Simak Pernyataan Kemendikbud Soal BSU
Hal yang perlu diperhatikan
Penyaluran subsidi upah tahun ini berbeda dengan tahun 2020, karena syaratnya juga berbeda.
Berikut mekanisme penyaluran BSU 2021:
Data calon penerima bantuan bersumber dari data perseta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan
BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker