Program Studi Magister Ilmu Hukum Untan Laksanakan Kuliah Lapangan Pengabdian Pada Masyarakat

Editor: Nina Soraya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi yang dilakukan Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak yang bertemakan “Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Terkait Pemilu 2024” di Kantor Desa Ampera Raya, Dusun Ampera, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak melaksanakan Kuliah Lapangan Pengabdian Pada Masyarakat di Kantor Desa Ampera Raya, Dusun Ampera, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Untan Pontianak ini melakukan kegiatan di kantor Desa Ampera Raya dengan melakukan sosialisasi “Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Terkait Pemilu 2024” pada 18 September 2021.

Dalam kegiatan ini juga memberikan bantuan sosial berupa sembako untuk masyarakat di Desa Ampera Raya.

Hadir Dalam Kegiatan Kepala Desa Ampera Raya Djunaidi Raja, Dosen Pembimbing Lapangan Dr. Nafsiatun S.H. M.Hum, Narasumber Uray Muhammad Ridwan, S.H, Selaku Mahasiswa PSMIH Untan dan masyarakat Desa Ampera raya Kabupaten Kubu Raya.

Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Terkait Pemilu 2024. (Tribunpontianak.co.id/Istimewa)

Dr. Nafsiatun, S.H. M.Hum mengatakan kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan mahasiwa Strata 2.

"Ini adalah satu di antara kegiatan dunia kampus dengan masyarakat untuk melakukan  penyuluhan hukum ini dengan tema peningkatan pengetahuan masyarakat terkait Pemilu 2024," ujarnya.

Foto bersama saat sosialisasi “Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Terkait Pemilu 2024”. (Tribunpontianak.co.id/Istimewa)

Ia juga menambahkan sosialisasi ini diharapkan masyarakat paham akan pelaksanaan Pemilu 2024 yang merupakan hak-hak sebagai calon pemilih.

Sedangkan Uray Muhammad Ridwan menjelaskan pentingnya sosialisasi terhadap peningkatan pengetahuan masyarakat terkait Pemilu 2024.

Tujuan agar masyarakat tahu tentang pemilihan umum serentak.

Foto bersama lokasi sosialisasi di Kantor Desa Ampera Raya, Dusun Ampera, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Tribunpontianak.co.id/Istimewa)

Pemilu pada 2024 ini ada 7 surat suara, terbagi atas dua pemilihan nasional dan pemilihan daerah. 7 Surat suara itu untuk pemilihan nasional ada 5 jenis Pemilihan, antara lain :

1. Pilpres

2. DPR RI

3. DPD

4. DPRD Prov

5. DPRD Kab/Kota

Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah :

1. Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur

2. Pemilihan Walikota/Bupati dan wakilnya

Untuk pelaksanaanya sendiri pemilihan nasional akan diadakan pada 28 februari 2024 sedangkan untuk pemilihan daerah pada tanggal 24 November 2024.

Ia berharap dengan dilaksanakanya sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait pemilu 2024 ini, nantinya masyarakat dapat mengetahuinya dengan proses pemilu 2024.

Selain sosialisasi, dalam kegiatan Kuliah Lapangan Pengabdian Pada Masyarakat turut diserahkan sembako untuk masyarakat. (Tribunpontianak.co.id/Istimewa)

Kepala Desa Ampera Raya juga mengucapkan terimakasih kepada Program Studi Magister Ilmu Hukum karena desanya menjadi pilihan untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum.

"Tentunya ini akan menjadikan suatu hal bermanfaat untuk masyarakat Desa Ampera Raya," ujarnya.

Berita Terkini