3. Peserta WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian Asli, e-KTP asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;
b. Formulir deklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id ;
c. melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
d. Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali;
e. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas, khusus peserta di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali yang tidak dapat diberikan Vaksin karena dalam kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita Komorbid;
f. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) khusus peserta dengan lokasi ujian di Luar Negeri;
g. Pensil kayu (bukan pensil mekanik). (*)