Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean.
Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi.
Nomor ini wajib disimpan.
Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
• Cara Praktis Klaim BLT UMKM Rp 1,2 Juta Langsung Cair ke Rekening
Pencairan
Penyaluran dilakukan melalui transfer langsung pada nomor rekening penerima di Bank Himbara.
Penerima bisa melakukan pencairan dengan melengkapi dokumen di antaranya buku tabungan, kartu ATM, KTP dan KK penerima.
Surat pernyataan yang ditandatangani aparat desa/keluarahan setempat dan termasuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) atau surat kuasa penerima BPUM.
Syarat Penerima
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).