TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral di media sosial, sebuah unggahan terkait pertanyaan perihal boleh tidaknya seorang abdi negara atau PNS laki-laki berambut panjang (gondrong) di media sosial Twitter.
Salah satu netizen yang mengunggah postingan tersebut adalah akun Twitter @dsuperboy.
“Kalau PNS boleh gondrong nggak sih? Serius nanya ini,” tulis akun tersebut.
Hingga Minggu 5 September 2021 siang, postingan tersebut telah disukai lebih dari 3.847 pengguna.
Sejumlah netizen menanggapi postingan tersebut.
• Standar Nilai CPNS 2021, Live Score SKD CPNS 2021 Cara Cek Nilai Ujian SKD CPNS 2021
“Boleh tapi dipotong,” tulis akun @Hambahagianaaa.
“Cewek boleh,” ujar akun @AZQIYADD1N.
“Kalau PNSnya Pegawai Nagita Slavina kayanya ga masalah sii,” tulis akun @dozxen.
Lantas bolehkah seorang PNS (laki-laki) berambut panjang atau memanjangkan rambutnya?
Konfirmasi Kompas.com Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, setiap instansi/kementerian/lembaga pemerintahan mempunyai aturan masing-masing perihal rambut bagi pegawainya.
Kendati demikian, ia menekankan porsi kerapihan merupakan salah satu norma dalam sebuah instansi.
“Setiap instansi punya peraturan tersendiri mengenai rambut. Tapi secara umum kerapihan penampilan merupakan salas satu norma yang diwajibkan oleh setiap instansi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 4 September 2021.
• Pelatihan Dasar CPNS, Bupati Citra Sebut Kayong Utara Bersyukur Dapat Tambahan PNS Baru
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Yaitu tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut diatur mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk masalah rambut.
Adapun dalam pasal 24 Permendagri poin b berbunyi:
“Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai etika bagi pria." Artinya, merujuk aturan tersebut, PNS tidak diperkenankan untuk berambut panjang/gondrong.
https://pontianak.tribunnews.com/tag/pns
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN"