TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sepekan ke depan di wilayah Jawa Bali.
Cek daftar PPKM Level 4 Jawa Bali terbaru mulai 7-13 September 2021.
Ketentuan penetapan status level setiap daerah tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Daftar Daerah PPKM Level 3 Jawa Bali ! PPKM 7 September Hingga 13 September 2021
Adapun Inmendagri ini sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Berikut daftar daerah PPKM Level 4 Jawa Bali :
1. Jawa Timur
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Magetan
• Daftar PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Terbaru ! Tanggal PPKM 7-20 September 2021
2. Bali
- Kabupaten Jembarana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
• Aturan Naik Pesawat Terbaru PPKM 7-13 September 2021! Juga Aturan Naik Kapal Laut, Kereta Api, Mobil
Tinggal 11 Daerah PPKM Level 4 Jawa Bali
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini hanya 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih berada di level 4 dari sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota.
Sementara itu, peningkatan yang signifikan terjadi pada daerah yang berstatus level 2.
Jumlah kota/kabupaten yang kini berada di status level 2 menjadi sebanyak 43 daerah dari sebelumnya 27 daerah.
DI Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang mengalami perubahan status menjadi PPKM level 3 dari sebelumnya level 4.
Namun, berbeda halnya dengan Bali yang masih bertahan di level 4 karena kasus Covid-19 masih tinggi.
"Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin 6 September 2021.
(*)