Penanganan Covid

PPKM Berakhir Senin Ini, Apakah Diperpanjang atau Tidak? Live YouTube Sekretariat Kabinet RI

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi umumkan tentang perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Terkini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Selasa 31 Agustus hingga Senin 6 September 2021 berakhir malam ini.

Apakah PPKM diperpanjang atau tidak?

Seperti sebelum-sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) langsung memberi pernyataan tentang perkembangan PPKM terkini, live dari Istana Merdeka, Jakarta.

Melalui analisa selama sepekan terakhir terkait pandemi covid-19, Presiden akan menyampaikan PPKM diperpanjang atau tidak.

Simak penyampaian Presiden RI Joko Widodo tentang perkembangan PPKM terkini, live channel YouTube, Sekretariat Kabinet RI, Senin 6 September 2021 mulai pukul 19.00 WIB [tonton di sini].

Cek Fakta Apakah Ada Bantuan PPKM 500 Ribu di Link heylink.me/bantuanppkm ?

PPKM merupakan cara pemerintah menekan mobilitas masyarakat, yang didalamnya terdapat sejumlah beleid.

Salah satu beleid itu mengatur tentang syarat perjalanan orang naik kendaraan umum; darat, laut dan udara.

Seperti pada perpanjangan PPKM sebelumnya, pengumunan kepastian apakah PPKM diperpanjang diumumkan pada malam hari.

Namun, jika mengacu pada aturan PPKM 31 Agustus-6 September 2021, berikut adalah syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah.

Aturan Penerbangan Luar Jawa

Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya.

Adapun hasil tes diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Itu artinya, penumpang masih harus menggunakan tes RT-PCR untuk bisa melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali.

Aturan ini tetap berlaku meski penumpang sudah 2 kali vaksin.

Hasil tes RT-PCR itu juga tak bisa diganti rapid tes antigen.

Sama dengan Jawa dan Bali, kartu vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat utama.

Selama PPKM, masyarakat harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.

Seluruh ketentuan mengenai syarat perjalanan naik pesawat tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Kesembuhan Akibat Covid Terus Konsisten, Kadiskes Mempawah: Tersisa 60 Orang yang Sedang Isolasi

Syarat Penerbangan Daerah PPKM Level 3

Syarat penerbangan PPKM level 3 sebenarnya tak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya.

Dalam hal ini, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan.

Dokumen ini menjadi bukti jika penumpang telah menerima vaksin sebelum melakukan perjalanan, minimal dosis pertama.

Adapun penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin tidak bisa melakukan penerbangan.

Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.

Syarat Naik Pesawat

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1).

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

Syarat dari atau ke antardaerah di luar Jawa/Bali dan PPKM Level 2

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Daftar 10 Provinsi Terbanyak Kematian Covid 19 per Minggu 5 September 2021 Jam 12:00 WIB

Antarkota/Kabupaten Jawa-Bali

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4

- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)

- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau

- RT antigen negatif 1 X 24 jam

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Hari Pelanggan Nasional, Produsen Oksigen dan RS Darurat Covid-19 Apresiasi Keandalan Listrik PLN

Adapun ketentuan tersebut yakni:

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara

- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)

- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).

Untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, syaratnya sama dengan penyeberangan menggunakan kapal. (*)

Berita Terkini