TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap III, IV dan V tahun 2021 terus berproses sesuai skema dan aturan yang ditetapkan.
Pihak Kemnaker juga meminta para calon penerima yang terdaftar dapat bersabar hingga tahap pencairan selanjutnya.
Adapun penyaluran BSU dilakukan ke rekening Bank HIMBARA yakni BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri.
Lantas bagaimana pemilik rekening Bank Non HIMBARA ?
• BSU.BPJS KETENAGAKERJAAN.CO.ID BLT Tahap 4 Kapan Cair? Kemnaker Update Kabar Bantuan Subsidi Upah
Dikutip dari Kompas.com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, penyaluran BSU tahun 2021 lewat bank himbara.
Sementara, untuk pekerja/buruh yang memiliki rekening bank non-himbara dibukakan rekening secara kolektif agar BSU dapat tersalurkan.
"Untuk tahun ini bagi yang tidak memiliki nomor rekening himbara akan dibukakan rekening secara kolektif," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 14 Agustus 2021 lalu.
Anwar menjelaskan, perusahaan akan mengirimkan informasi yang ditujukan kepada bank himbara.
Kemudian, bank himbara akan melakukan pembuatan lewat jaringannya.
Menaker Ida Fauziyah, menargetkan penyaluran BSU tahap III, IV dan V bisa rampung pada September atau paling lambat Oktober 2021.
Hal ini diungkapkan Menaker usai meninjau Aktivasi Rekening Pekerja Penerima BSU di Semarang Jumat 3 September 2021.
"Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," Kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Kemnaker.go.id
• Tak Perlu Antre Lama-lama! Begini Cara Cepat Mencairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Lantas bagaimana cara cek penerima bantuan BLT Subsidi gaji tahap III, IV dan V. Simak ulasanya berikut ini.
Sebelum itu, ketahui dulu mekanisme penyaluran BLT Subsidi sebagai berikut :
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data perseta aktif BPJS Ketenagakerjaan
2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan
3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker
4. Proses penyaluran oleh bank penyalur
5.BSU akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.
Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima sejumlah program bantuan dari pemerintah lainnya, seperti:
- Program Kartu Prakerja
- Program Kelurga Harapan (PKH)
- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat untuk menerima BSU dapat melakukan pengecekan apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima.
Berikut caranya :
Melalui Website
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui handhphone kamu.
3. Login ke dalam akun kamu
4. Cek Pemberitahuan
Jika kamu termasuk pemerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum info terdaftar atau tidak terdaftar.
Sebagai informasi berikut kami tampilkan kembali syarat penerima BSU tahun 2021.
• eform.bri.co.id Login NIK KTP Cek BLT UMKM September 2021 & Link banpresbpum.id Cek UMKM Mekar BNI
Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Pencairan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pemilik Rekening Non-Himbara?