Polres Sambas Gandeng Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jadi Mitra Polri

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan bantuan sosial dari Polres Sambas, kepada LPM, di sekretariat LPM Kabupaten Sambas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepolisian resort (Polres) Sambas menggandeng Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Sambas menjadi mitra dari Kepolisian.

Dijelaskan oleh Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, melalui Kanit Politik Satintelkam Polres Sambas IPDA Hendra Wijaya jika LPM adalah sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.

"Dimana pengertiannya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan," ujarnya, Selasa 4 September 2021.

Bupati Sambas Satono Pimpin Rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi

Sebelumnya kata dia, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini disebut dengan nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD).

Karenanya, mereka menggandeng LPM menjadi mitra Polri. Salah satunya dengan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos), yang kemudian diharapkan bisa bermanfaat untuk LPM dan masyarakat Kabupaten Sambas.

"Kegiatan bansos ini di lakukan dengan menggandeng pihak LPM adalah sebagai bentuk kepercayaan yang tinggi dari Polri terhadap LPM sebagai sebuah lembaga mitra kerja Polri yang mana LPM diharapkan serta dinilai mampu sebagai garda terdepan didalam menyampaikan program-program pemerintah kepada masyarakat," katanya.

"Salah satunya adalah melalui pelaksanaan program percepatan vaksinasi didalam menekan penyebaran kasus covid 19 ini," tutupnya. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)

Berita Terkini