TBBR Minta Polres Bengkayang Segera Memproses Hukum GM PT MISP

Penulis: Alfon Pardosi
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua TBBR Agustinus

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) meminta Polres Bengkayang untuk segera memproses hukum General Manager (GM) PT Mitra Inti Sejati Plantations (PT MISP) yakni Hardi Kusuma.

Permintaan untuk memproses hukum GM PT MISP tersebut karena adanya dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap TBBR.

Ketua TBBR Agustinus menuturkan, pencemaran nama baik yang dilakukan GM PT MISP adalah sebagaimana disebutkan pada surat nomor : 042/MISP/GM/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Rangkaian Kegiatan Polsek Ledo dan Polsek Seluas Jajaran Polres Bengkayang

"Isi surat dari GM PT MISP menyebutkan saudara Sumadi sebagai Ketua TBBR Cabang Sambas. Di situ poinnya, karena dalam surat mengaitkan dengan TBBR," ujar Agustinus kepada Tribun pada Kamis 26 Agustus 2021.

Sehingga surat tersebut mendeskreditkan TBBR, membuat keresahan dan kegaduhan serta bersifat provokatif.

"Seyogyanya hubungan atau permasalahan antara saudara Hardi Kusuma dan saurada Sumadi adalah hubungan industrial antara pimpinan dan karyawan. Tidak ada hubungannya dengan TBBR," tegasnya.

Diakui Aguatinus, laporan memang sudah dilayangkan kepada Polres Bengkayang pada tanggal 16 Agustus lalu. Namun sampai saat ini masih belum ada titik terang perkembangannya.

"Jadi kami berharap dan minta kepada Kepala Kepolisian Resort Bengkayang untuk segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan kongkrit atas laporan yang sudah kami layangkan untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," harapnya. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Bengkayang)

Berita Terkini