Info Stimulus

Syarat Mencairkan Bantuan BST, PKH dan Mendapatkan Bantuan Beras 10 Kilogram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat mencairkan bantuan BST, PKH dan mendapatkan bantuan beras 10 kilogram.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat mencairkan bantuan BST, PKH dan mendapatkan bantuan beras 10 kilogram.

Penerima BST, PKH dan bantuan beras perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum melakukan pencairan.

Di antaranya surat undangan, KTP, Kartu Keluarga (KK), surat undangan atau keterangan dari ketua RT setempat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Cara Cek Bansos BST 300 Ribu, PKH dan Bantuan Beras 10 Kilo di cekbansos.kemensos.go.id

Kemudian bawa dokumen ke kantor pos terdekat. Tunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut. Bantuan akan langsung diberikan.

Bersamaan dengan itu, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima BST lengkap bersama dokumen pribadinya.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Tanpa Potongan

Perlu diingat saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 300 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait. 

PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat ditunjukkan kepada Keluarga Miskin (KM) Yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Halaman
123

Berita Terkini