TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Pusat telah membuat aturan, persyaratan yang ikut melaksanakan tes seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS atau P3K 2021, dimana peserta seleksi harus dilakukan PCR atau Antigen.
Menanggapi persyaratan tersebut, seorang peserta seleksi CPNS tahun 2021, Astuti menyatakan, apapun kebijakan dari pemerintah harus dilaksanakan.
"Sejauh untuk protokol kesehatan tidak ada masalah," ujarnya kepada Tribun, Kamis 26 Agustus 2021.
• Pemda Rencana Bangun Kantor Bupati Kapuas Hulu yang Baru
Astuti memastikan bahwa, kalau dirinya tetap mengikuti semua arahan dari Pemerintah, demi pencegahan penyebaran virus Corona, dalam pelaksanaan seleksi CPNS atau P3K.
"Pokoknya saya siap," ungkapnya.
Hal sama yang disampaikan oleh seorang peserta seleksi P3K Susan, dimana kalau dirinya mengikuti apa arahan dari Pemerintah, terkait kelancaran seleksi CPNS atau P3K tahun 2021.
"Ikut saja apa persyaratan dari Pemerintah," ujarnya.
Susan juga memastikan, kalau ia dipastikan melanjutkan untuk mengikuti semua arahan dan persyaratan dari Pemerintah, untuk mengikuti seleksi CPNS atau P3K tahun 2021.
"Terpenting adalah pelaksanaan semuanya lancar," ungkapnya.
Sementara pihak BKPSDM Kapuas Hulu enggan berkomentar terkait arahan dari Pemerintah Pusat terkait peserta seleksi CPNS atau P3K harus di PCR atau Antigen sebelum melaksanakan seleksi.
"Belum bisa segera dijawab, soalnya masih menunggu jadwal dari pusat," ungkap Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Erwin, dengan singkat. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu)