DPRD Sanggau Setujui Tiga Raperda dari Empat Raperda Usulan Eksekutif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat paripurna ke-10 masa persidangan ke-3 Tahun Sidang 2021 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Tahun 2021 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Kalbar, Selasa 24 Agustus 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-10 masa persidangan ke-3 Tahun Sidang 2021 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Tahun 2021 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Kalbar, Selasa 24 Agustus 2021. 

Rapat paripurna ini dengan agenda  persetujuan Raperda Eksekutif menjadi Perda. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua Timotius Yance, dan Acam, serta Sekretaris DPRD Ignatius Irianto dan anggota DPRD. 

Sedangkan dari pihak Eksekutif, dihadiri Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot didampingi beberapa Kepala Perangkat Daerah dan pejabat lain yang mengikuti secara virtual atau via zoom meeting. 

Disporapar Kabupaten Sanggau Rekrut Saka Pariwisata

Dari empat Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif, tiga Raperda diterima dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan satu Raperda ditolak kerena masih perlu pembahasan dengan waktu yang panjang.

Berikut tiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya, Pertama Raperda Tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Kedua Raperda Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Permukiman, dan Ketiga Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2036. 

Sedangkan Raperda yang ditolak atau tidak disetujui oleh Legislatif yaitu Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot saat membacakan Pendapat Akhir Bupati Terhadap empat Raperda, menyatakan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pansus dan Fraksi di DPRD Sanggau yang telah bekerja keras dalam membahas Raperda yang telah diusulkan oleh Eksekutif, Meskipun satu Raperda ditolak untuk ditunda pembahasannya.

“Harapan saya pada Tahun 2022, Raperda ini dapat kembali masuk dalam Propemperda untuk diprioritaskan pembahasannya,"katanya.

Ketua DPRD Jumadi menjelaskan bahwa tiga Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif tersebut merupakan Raperda yang sangat dibutuhkan dalam rangka memajukan wilayah Kabupaten Sanggau. Sementara 1 Raperda yang ditolak oleh semua Fraksi maupun Pansus, Karena masih dibutuhkan waktu yang panjang untuk pembahasannya.

Total Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Sanggau Capai 4.643 Orang 

“Ketiga Raperda yang kita Sahkan sangat penting semua untuk kemajuan Kabupaten Sanggau, Khususnya Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang juga merupakan visi dan misi dari Bupati,"katanya.

Jadi, lanjut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Sanggau itu, Patut didukung dan diberi payung hukum. Apalagi Kabupaten Sanggau ini banyak sekali Objek-objek wisata yang memiliki nilai jual, yang jika dikelola dengan baik tentunya akan memberikan dampak positif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sanggau. 

"Oleh karena itu memang diperlukan Perda sebagai landasan hukumnya agar Pariwisata di Kabupaten Sanggau bisa maju," pungkasnya. (*) 

(Update Informasi Seputar Kabupaten Sanggau)

Berita Terkini