TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek daftar daerah PPKM level 3 terbaru setelah Pemerintah Indonsia resmi memperpanjang lagi penerapan PPKM berlevel mulai 24-30 Agustus 2021.
Keputusan ini diambil dengan melihat situasi kasus konfirmasi Covid-19 yang makin menurun.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menyebut, beberapa wilayah menunjukkan perkembangan situasi Covid-19 yang baik.
Pasalnya, sejumlah daerah yang sebelumnya berstatus PPKM level 4 bisa diturunkan menjadi level 3.
Dikatakannya, di pulau Jawa-Bali, wilayah PPKM level 3 bertambah menjadi 67 kabupaten/kota.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Lagi! PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021 dan Update Wilayah PPKM Level 4 Turun ke Level 3
“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Presiden Joko Widodo pada konferensi persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.
“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya."
"Dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” imbuhnya.
Daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 3 ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.
Berdasarkan Keputusan Menkes yang mengacu pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang dimaksud daerah status level 3 adalah wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang tinggi, ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir.
Lalu, tingkat penularan virus pun tersebar luas dan tidak terfokus pada sub-kelompok populasi.
Wilayah tersebut juga memiliki risiko tinggi penularan pada populasi umum.
Adapun indikator wilayah yang diberlakukan PPKM level 3, diantaranya:
- Terdapat 50-150 kasus terkonfirmasi Covid-19 dari 100 ribu penduduk, per minggu.
- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk, per minggu.
- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk, per minggu.
Berikut daftar 67 wilayah berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali, dikutip dari Inmendagri 35/2021: