Info Stimulus

Cek Saldo BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Apakah Bisa ? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyaluran subsidi gaji 1 juta tahap 2, cek status BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Sosial Upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah di saat masa PPKM berlangsung.

Penyaluran kali ini berbeda dari sebelumnya baik dari segi jumlah dan persyaratannya.

Karena tidak pekerja atau karyawan swasta dapat, hanya untuk yang berada di wilayah penerapan PPKM level 4 dan 3 di seluruh Indonesia saja.

Pemerintah akan menyalurkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II ini sebanyak 5 tahap yang terdata sebanyak 1,25 juta di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun pemerintah hanya menargetkan penyalurannya kepada sekitar 8 juta pekerja.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaa BSU ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Setiap pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000 perbulan. Pencairannya sendiri akan diberikan untuk 2 bulan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Pekerja akan menerima bantuan BSU jika memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau memiliki UMR tidak jauh berbeda dengan jumlah awal.

Bantuan akan diterima melalui rekening bank Himbara masing-masing.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Bank Himbara, Bagaimana Pemilik Rek Bank Swasta ?

Cek Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Kabar terkait pengecekan yang bisa dilakukan sendiri, apakah namanya masuk dalam daftar penerima BSU atau Bantuan Sosial Tunai (BLT ) Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak, melalui situs online https://subsidijamsostek.online/bantuan/?bpjamsostek

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Ini tidak benar dari BPJS Ketenagakerjaan dan berpotensi mengandung unsur penipuan," tegasnya. 

Menurutnya masyarakat bisa mengecek lewat resmi di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, situs itu hanya bisa diakses jika masyarakat memiliki akun aplikasi BPJSTKU.

Berikut Caranya

Aplikasi BPJSTKU Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN menggunakan email yang aktif.
- Masukkan Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, serta nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
- Ditampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.
- Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.

Via website

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
- Masukkan alamat email di kolom user;
- Masukkan kata sandi;
- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Penyaluran BSU

Bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan melalui rekening himbara. Seluruh peserta penerima akan dibuatkan secara kolektif nantinya.

Sehingga bagi pekerja yang hanya memiliki rekengin bank swasta seperti BCA, CIMB, dan lainnya tetap akan mendapatkan BSU asalkan memenuhi syarat.

Untuk itu, kemnaker akan berkejasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal data yang dijadikan sebagai acuan.

Setiap data yang diterima selanjutnya akan dicek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

Tujuannya adalah terbentukanya data akuntabel dan valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.

Bantuan akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur himbara, BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Bagi yang tidak memiliki rekening himbara akan dibuatkan secara kolektif. Jadi bagi pekerja tetap tenang jika tak memiliki bank Himbara.

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

( Update Berita Seputar Bansos 2021 )

(*)

Berita Terkini