TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengumuman jadwal tes SKD CPNS 2021 akan disampaikan BKN setelah mendapat izin dan persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan di laman resmi BKN, Rabu 18 Agustus 2021.
Ridwan menjelaskan, PPSS BKN tengah membuat penjadwalan SKD rinci terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pascasanggah, termasuk menyangkut Titik Lokasi (Tilok).
Rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021 akan diawali dengan SKD CPNS dan akan berjalan secara paralel dengan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan non-Guru.
Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menargetkan rangkaian seleksi CASN 2021, mulai dari SKD dan SKB bagi CPNS serta Seleksi Kompetensi bagi PPPK dapat rampung paling lambat 15 Desember 2021.
• Aturan Mengikuti Tes SKD CPNS 2021 dari BKN Termasuk Dokumen yang Wajib Dibawa
Namun menurutnya realisasi tersebut tentu menyesuaikan tren kondisi pandemi terhadap proses bisnis pelaksanaan seleksi di lapangan.
Hal itu juga mempengaruhi jumlah sesi pelaksanaan seleksi CAT di Tilok.
“Karena perkembangan pandemi saat ini, BKN merencanakan penerapan 3 (tiga) sesi per hari dari jumlah normal 5 (lima) sesi untuk mengurangi penumpukan. Nanti kita lihat di lapangan apakah berkurang atau tidak tergantung situasi,” imbuhnya.
Bima juga mengingatkan Panitia Seleksi yang akan ditugaskan agar memastikan setiap titik lokasi memenuhi standar protokol kesehatan.
Termasuk berkonsolidasi dengan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah Tilok mengingat status zonasi kasus Covid berbeda-beda antar-wilayah.
Ia meminta agar proses bisnis seleksi CAT dengan prokes diterapkan dengan ketat.
Mulai dari pintu masuk, registrasi, ruang tunggu peserta, sampai dengan mobilitas masuk dan keluar ruangan ujian harus dipastikan sesuai standar prokes.
Ia juga meminta agar proses tersebut dicek setiap harinya selama pelaksanaan tes dan jangan sampai lengah memastikan pelaksanaan tes tetap berjalan sesuai SOP CAT BKN.
Tidak hanya itu, Bima juga menekankan agar setiap petugas yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi seleksi.
Setiap petugas seleksi akan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk melindungi transparansi sistem CAT.
• TRYOUT CPNS 2021 Gratis & Kisi - kisi SKD CPNS 2021, Berikut Kumpulan Soal CPNS pdf
Selain itu karena pelaksanaan seleksi akan memakan waktu yang tidak singkat dan membutuhkan banyak tenaga.
BKN juga akan melibatkan CPNS lulusan formasi tahun 2019 yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar sebagai Tim Pengawas CAT.
Menurutnya para CPNS tersebut akan mempertahankan integritas sistem karena mereka merupakan hasil dari transparansi CAT dan para CPNS tersebut akan mengikuti pelatihan khusus sebelum ditugaskan di lapangan.
Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021
Bagi kamu peserta CPNS 2021 yang sedang menunggu jadwal pelaksanaan tes SKD, perlu diketahui ada aturan yang harus dilaksanakan saat tes dengan sistem CAT digelar.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan BKN No 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode CAT.
Dalam surat itu, khususnya lampiran 1 disampaikan beberapa aturan yang berkaitan dengan tata tertib peserta.
Berikut ini adalah aturan lengkap yang berkaitan dengan tata tertib peserta dalam mengikuti CAT:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
- Senjata api/tajarn atau sejenisnya
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Peserta dilarang:
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
5) Merokok dalam ruangan seleksi.
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.