Info Stimulus

Kabar Gembira! Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Cek Penerima BSU Karyawan BLT BPJS Rekening Non-Himbara

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Subsidi Gaji.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar Gembira! Pencairan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) 2021 tahap kedua.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap II pada Senin 16 Agustus 2021 kemarin.

Sebelumnya pada tahap I, BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah menyerahkan 1.000.200 data calon penerima BSU.

Kemudian di tahap II ini, data yang diserahkan berjumlah 1,25 juta.

(Baca Berita Lainnya Terkait Info Stimulus Disini)

Dengan demikian, total data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.

Data tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku pihak yang mengadakan BSU.

Cara Dapat Bantuan Subsidi Listrik September 2021 dari PLN, Ikuti Langkah Berikut Ini

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap.

Hal ini untuk memastikan agar penyaluran bantuan tepat sasaran, serta meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Ada 947.669 terima BSU Sebagaimana diketahui, jumlah pekerja yang menerima dana BSU Rp 1 juta sebanyak 947.669 pekerja.

Namun, dari angka tersebut ada 42.153 data pekerja tidak lolos verifikasi, karena tercatat sebagai penerima bantuan lain.

Kemudian, sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer.

Hal ini disebabkan karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.

Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Dana disalurkan melalui bank himbara Penyaluran dana BSU akan ditransfer melalui himpunan bank negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Untuk calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Oleh karena itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Siap-siap! Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 Diumumkan Besok Kamis 19 Agustus 2021

Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Tanggal lahir

4. Alamat pemberi kerja

5. Nama ibu kandung

6. Nomor telepon selular

7. Alamat email

Selain itu, Anggoro juga mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Menurutnya, para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro.

Kriteria penerima BSU 2021

Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau ketentuan penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.

Kriteria tersebut, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan

3. Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021

4. Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? Cek Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Terbaru

Cara cek penerima BSU

Anggoro menambahkan, demi mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.

Adapun pemberian BSU ini sengaja diluncurkan oleh pemerintah kepada masyarakat, terutama pekerja.buruh, agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU," ujar Anggoro.

"Semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Baik bagi Pekerja, Siap-siap untuk Bantuan Subsidi Gaji Tahap 2"

Berita Terkini