Karutan Sambas Sampaikan Ada 10 Narapidana Dapat Asimilasi Rumah

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sambas, Satono saat menyerahkan remisi kepada 282 narapidana di Rutan Kelas IIB Sambas. (istimewa)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) kelas IIB Sambas, Priyo Tri Laksono menyampaikan selamat kepada Narapidana yang mendapat remisi di Rutan Kelas IIB Sambas.

Dan bagi yang belum mendapatkan remisi kata dia, diharapkan untuk tetap bersabar dengan tetap mentaati tata tertib dan program yang ada di Rutan.

"Alhamdulillah yang kita usulkan sebanyak 282 orang yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, serta keluar semua SK remisinya," ujarnya, Selasa 17 Agustus 2021.

"Semoga ini bisa menambah semangat mereka untuk bisa berkarya dan semakin meningkatkan ibadahnya didalam Rutan, " terang Karutan Sambas.

Personel Satlantas dan Sat Samapta Polres Sambas Lakukan Patroli Rutin di Sekitar Sambas Kota

Dia menjelaskan, pada 17 Agustus 2021 ada sebanyak 10 orang yang mendapatkan asimilasi Rumah sehingga mereka bisa bebas dan kembali ke masyarakat.

"Selamat bagi yang mendapatkan asimilasi rumah sehingga bisa berkumpul lagi dengan keluarga dan ingat jangan pernah kembali berbuat kesalahan ataupun berbuat pidana lagi," pesan Priyo.

Mereka yang bebas mendapatkan asimilasi rumah tepat pada 17 Agustus 2021 mendapatkan bingkisan dari Bupati Sambas.

Hal itu adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga binaan, agar bisa kembali ke keluarga dan masyarakat. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Berita Terkini