Telah mendapat izin darurat dari BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Moderna pada 2 Juni 2021.
Diberitakan Kompas.com, 2 Juni 2021, penerbitan EUA ini berdasarkan hasil uji klinis fase ketiga dan pengkajian Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19, ITAGI, dan BPOM.
"Penerbitan EUA ini untuk merespos kebutuhan vaksin yang sangat tinggi dan upaya pemerintah dalam memperluas cakupan akses vaksin dengan intensitas program vaksinasi nasional," tambah Penny.
Efikasi atau kemanjurannya 94,1 persen
Menurut Penny, berdasarkan data hasil uji klinis fase ketiga menunjukkan, efikasi vaksin Covid-19 Moderna mencapai 94,1 persen pada kelompok usia 18-65 tahun.
Sementara, untuk kelompok usia di atas 65 tahun, efikasinya menurun mencapai 86,4 persen.
Selain itu, hasil uji klinis fase ketiga juga menunjukkan vaksin Moderna aman untuk kelompok populasi masyarakat dengan komorbid atau penyakit penyerta.
Adapun komorbid yang dimaksud yakni penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit lever hati, dan HIV.
Vaksin Moderna untuk usia 18 tahun ke atas
Lebih lanjut, Penny menjelaskan, vaksin Moderna belum dapat disuntikkan kepada anak-anak berusia di bawah 18 tahun.
Pemberian vaksin ini dilakukan melalui injeksi sebanyak dua kali dalam rentang waktu satu bulan.
Dosis yang diberikan dalam satu kali suntikan yakni 0,5 mili liter.
Menurut informasi yang disampaikan Kemenkes, khusus bagi masyarakat yang belum pernah menerima vaksinasi, vaksin Moderna diberikan sebanyak 2 (dua) dosis dengan interval 4 minggu.
Dengan demikian, vaksin yang dialokasikan pada pekan kedua Agustus 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan 2 (dua) dosis sekaligus.
Adapun, vaksinasi bagi ibu hamil yang dimulai per 2 Agustus 2021 itu direkomendasikan untuk ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.