TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) segera meluncurkan kartu nikah digital.
Kemenag memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021. Hal tersebut menyusul kartu nikah digital yang sudah diluncurkan pada akhir Mei 2021.
“Kami Kemenag Mempawah menyambut positif kebijakan penggantian kartu nikah fisik menjadi kartu nikah digital. Beberapa KUA di Kabupaten Mempawah telah memproses kartu nikah digital ini,’’ terang Kepala Kemenag Mempawah Mi’rad, di ruang kerjanya, Kamis 12 Agustus 2021.
Jadi kata Mi'rad, selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian.
• Wabup Mempawah Imbau Masyarakat Waspada Potensi Banjir
"Kartu nikah digital tersebut mudah ketika dibawa kemana-mana. Adapun program layanan kartu nikah digital tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi KUA untuk memberikan layanan kemudahan yang berkualitas kepada masyarakat,” jelas Mi’rad.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Mempawah Mahmud Jayadi mengungkapkan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital ini sudah tercantum dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
"Surat tersebut menjelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara, kartu nikah fisik yang masih tersisa akan segera dihabiskan," terangnya.
Layanan kartu nikah digital itu, sambung Mahmud, bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
"Adapun cara mendapatkan kartu nikah digital tersebut adalah pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, maka kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah dalam bentuk tautan,” jelasnya.
Kartu nikah digital ini lanjut Mahmud, sementara ini diprioritaskan bagi pengantin baru. Serta kartu nikah digital ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.
"Dengan demikian, maka dokumen nikah dalam bentuk digital tersebut tidak akan merepotkan pasangan suami-istri apabila mereka harus berpergian. Pengurusan kartu nikah digital ini nol rupiah alias gratis. Silakan datang dan urus secara langsung ke KUA tanpa melalui perantara agar tidak dimanfaatkan calo,” tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)