TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mengecek calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.
Tak hanya secara online. Cara mengecek calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa juga dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU.
Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
Subsidi gaji Rp 1 juta ini diberikan pada karyawan yang mendapat upah dibawah Rp 3,5 juta.
Bantuan subsidi gaji Rp 1 juta merupakan bantuan yang diberikan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).
Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Disadur dari kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengupayakan, program pemerintah berupa bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebesar Rp 1 juta akan disalurkan pekan ini.
Untuk peresmian penyaluran bantuan subsidi gaji ini, kabarnya akan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Kita upayakan minggu ini sudah cair," kata Anwar kepada Kompas.com, Senin 9 Agustus 2021.
Penyaluran akan diberikan langsung melalui rekening penerima.
Berikut ini cara mengecek calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:
• BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Rp 1 Juta, Cek Syarat dan Cara Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan
( Update informasi subsidi gaji klik di sini )
Cara Cek Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda.
Lakukan registrasi melalui email Anda dengan mencantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncuk di bagian bawah halaman.
Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.
2. Melalui website
Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi, dan isi formular sesuai dengan data diri Anda mencakup nomor KPJ, Nama, tanggal lahir, NIK, Nama Ibu Kandung, nomor kontak Anda yang aktif dan email.
Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital.
Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.
Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?
Kriteria berikut ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Verifikasi sesuai dengankriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
f. Sektor Usaha
2. Validasi administrasidan pembayaran BSU
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
b. Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data
3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
Bank Himbara:
1. Bank Mandiri
2. Bank BRI
3. Bank BNI
4. Bank BTN
Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Cara Cek Penerima Subsidi Gaji
Mengacu pada penyaluran subsidi gaji tahun 2020, berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima subsidi gaji:
1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.
2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.
3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.
4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.
5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.
6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.
7. Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk.
8. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.
9. Setelah berhasil, kunjungi profil.
10. Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum pemberitahuan "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.
• Penyebab Subsidi Gaji Rp 1 Juta Belum Cair, Cek Skema Pencairan BLT BPJS 2021 Kini Berbeda
Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja". Bila masih ingin bertanya seputar bantuan subsidi gaji atau upah,
Kemenaker membuka layanan pengaduan melalui website resmi Kemenaker atau menghubungi nomor telepon pusat pengaduan ke (021) 508 16000 atau pesan Whatsapp 0811-9303-305. (*)