TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi ganti hari libur nasional 2021. Dua hari libur nasional digeser dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya.
Tentunya, hal ini menyebabkan ada perubahan hari libur nasional 2021 yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Adapun perubahan pergeseran dua hari libur nasional itu sebagai berikut :
1. Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
Libur nasional Tahun Baru Islam digeser menjadi 11 Agustus 2021 (sebelumnya libur pada 10 Agustus 2021) digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. Akan tetapi, hanya tanggal hari liburnya yang berubah.
Hal itu juga dikatakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin melalui laman Kemenag.
Pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021.
2. Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Dalam keputusan terbaru, libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW berubah menjadi 20 Oktober 2021.
Sebelumnya, pada 19 Oktober 2021.
• Asal Usul Nama Bulan Agustus dan Sejarah Kalender Masehi
Daftar terbaru libur nasional
Dengan adanya pergeseran ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama pada Agustus hingga Desember 2021:
11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah