Info CPNS

Cara Sanggah CPNS 2021 ! Kirim Sanggahan CPNS di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika tidak puas dengan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, kamu bisa melakukan sanggahan.

Sanggahan CPNS bisa dilakukan khusus bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021 ketika pengumuman pada 2-3 Agustus 2021.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan waktu bagi pelamar untuk mengajukan sanggah.

Tentunya, ini menjadi harapan bagi para pelamar setelah melihat pengumuman hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

(Update berita tentang CPNS 2021 baca disini)

Jika lolos, maka sistem SSCASN BKN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi.

Untuk mengetahui detilnya, berikut informasi tentang sanggahan CPNS.

Hasil Seleksi Administrasi CPNS BKN 2021 Sudah Bisa Cek di sscasn.bkn.go.id Login 2021

Apa itu masa sanggah?

Dikutip dari Panduan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021,,asa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggahan, yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pelamar CPNS 2021 yang dapat mengajukan sanggah adalah yang berkas unggahannya telah sesuai, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.

Jadwal masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 adalah 4 Agustus-6 Agustus 2021.

Panitia seleksi instansi dijadwalkan menjawab sanggahan dari pelamar 4-13 Agustus 2021.

Untuk diperhatikan, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar.

Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 di http//sscn.bkn.go.id Login 2021, Catat Tanggalnya!

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan apabila terbukti bahwa kesalahan administrasi bukan berasal dari pelamar.

Jika sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Halaman
12

Berita Terkini